PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
Pasal 34
BAB 3 — PENGOLAHAN DATA
(1) Pengolahan Data Penginderaan Jauh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 wajib mengacu pada metode dan kualitas Pengolahan Data Penginderaan Jauh. (21 Metode dan kualitas Pengolahan Data Penginderaan dapat Jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengolahan (3) Ketentuan mengenai metode dan kualitas Data Penginderaan Jauh diatur dalam Peraturan Lembaga.
