PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
Pasal 33
BAB 3 — PENGOLAHAN DATA
(1) Pengolahan Data Penginderaan Jauh untuk mengolah
data proses menjadi analisis informasi 5glagaimana dimaksud dalam Pasal 3O huruf b meliputi:
- klasifikasi; dan
- deteksi parameter geobiofisik.
(2) Deteksi parameter geobiofisik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk identifikasi parameter ketampakan ciri objek permukaan bumi termasuk atmosfer.
Begial Kedua .
20
Bagian Kedua Metode dan Kualitas Pengolahan Data Penginderaan Jauh
