PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
Pasal 32
BAB 3 — PENGOLAHAN DATA
(1) Pengolahan Data penginderaan jauh untuk mengolah
data primer menjadi data proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a meliputi:
- koreksi geometrik; dan
- koreksi radiometrik; (2t Dalam melakukan koreksi geometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib mengacu pada informasi geospasial dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Koreksi geometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, digunakan sebagai dasar pembuataa informasi geospasial tematik.
(4) Koreksi geometrik 5slagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, hanya dilaksanakan oleh Lembaga dan/atau badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
