PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
Pasal 30
BAB 3 — PENGOLAHAN DATA
Pengolahan Data Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan untuk mengolah:
- data primer menjadi data proses; dan/ atau
- data proses menjadi analisis informasi.
Pasal 3 1
Pengolahan Data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 dapat dilaksanakan oleh Lembaga, Instansi
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat.
