PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
Pasal 29
BAB 2 — PEROLEHAN DATA
(1) Dalam rangka keperluan validasi dan kalibrasi data
penginderaan jauh, peningkatan kualitas data penginderaan jauh serta kebutuhan khusus lainnya, Lembaga dapat meiakukan pengoperasian wahana lain.
(2) Pengoperasian wahana lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan menggunakan:
- wahana udara;
- wahana darat; atau
- wahana laut.
(3) Penggunaan wahana lain sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l dilengkapi dengan:
sensor aktif;
sensor .
PRES IDEN
_ 18_
- sensor pasif; dan/ atau
- alat ukur terestrial. (4t Pengoperasian wahana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Lembaga, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau Masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (s) Pengoperasian Wahana lain untuk keperluan validasi dan kalibrasi data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (a) wajib berkoordinasi dengan Lembaga.
Bagian Kesatu Umum
