PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
Pasal 35
BAB 3 — PENGOLAHAN DATA
Dalam rangka validasi dan kalibrasi data penginderaan jauh, Lembaga harus diprioritaskan dalam memperoleh data sekunder yang tersedia di Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
