Pasal 25
BAB 2 — PEROLEHAN DATA
(1) Dalam pengadaan Citra Satelit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1), Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib mengajukan perencanaan kebutuhan Citra Satelit kepada Lembaga.
(2) Pengajuan perencanaan kebutuhan Citra Satelit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan:
melampirkan kerangka acuan kerja mengenai rencana penggunaan data;
menyertakan
PRESIDEN
- menyertakan informasi area spesifik yang diminta atau koordinat area yang dibutuhkan;
- menyertakan surat pernyataan tidak mengajukan anggaran pengadazrn Citra Satelit dalam APBN/APBD;
- menyertakan kontak person; dan
- rencana kebutuhan Citra Satelit untuk tahun berikutnya.
PasaJ26
(1) Perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional Citra
Satelit yang diselenggarakan oleh Lembaga. (2\ Rapat Koordinasi Nasional Citra Satelit diselenggarakan dengan melibatkan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(3) Rapat Koordinasi Nasional Citra Satelit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk pengadaan Citra Satelit tahun berikutnya, dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dengan memperhatikan siklus penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
