Pasal 24
BAB 2 — PEROLEHAN DATA
(1) Dalam hal Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah memerlukan data resolusi tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c, pengadaan Citra Satelit hanya dapat dilaksanakan oleh Lembaga.
(2) Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
melakukan pengadaan Citra Satelit resolusi rendah dan/atau resolusi menengah melalui pembelian dari penyedia data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a danlatau kerja sama dengan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b yang bersifat komersial setelah berkoordinasi dengan Lembaga.
(3) Pengadaan Citra Satelit yang dilakukan oleh Instansi
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melalui pembelian dari penyedia data dan kerja sama dengan Asing yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus memenuhi persyaratan:
- sesuai dengan kebutuhan pengguna;
- dilaksanakan secara selektif; dan
- data bersifat multi lisensi.
