PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
Pasal 23
BAB 2 — PEROLEHAN DATA
(1) Pengadaan Citra Satelit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 berupa:
- data primer; dan
- data proses. (2t Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data mentah dari Satelit yang belum diolah yang diterima langsung oleh Stasiun Bumi milik asing.
(1) (s) Data proses sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b merupakan data siap pakai hasil pengolahan data primer.
