PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
Pasal 27
BAB 2 — PEROLEHAN DATA
(1) Dalam keadaan tertentu, Instansi Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengadaan Citra Satelit di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 dan Pasal 25.
(2) Keadaan
PRESIDEN
(21 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
- kepentingan pertahanan dan keamanan negara (stabilitas nasional) ;
- kepentingan darurat kebencanaan; atau
- kepentingan strategis lainnya.
