PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
Pasal 14
BAB 2 — PEROLEHAN DATA
(1) Pelaksanaan pengoperasian Stasiun Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 didahului dengan membuat rencana teknis oleh Lembaga.
(2) Rencana. . .
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
(2) Rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada Rencana Induk Keantariksaan.
(3) Rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
paling sedikit memuat:
- penentuan data Satelit yang akan diterima oleh Stasiun Bumi;
- penentuan spesifikasi teknis sistem Stasiun Bumi; dan
- pen5rusunan peta jalan pembangunan Stasiun Bumi.
(4) Rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala Lembaga.
