PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
Pasal 15
BAB 2 — PEROLEHAN DATA
(1) Dalam membangun Stasiun Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Lembaga melakukan:
- penentuan lokasi Stasiun Bumi;
- pengajuan permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi radio;
- pembangunan sarana dan prasarana; dan
- pemasangan instalasi sistem Stasiun Bumi.
(2) Dalam mengoperasikan Stasiun Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, Lembaga melakukan:
- perencanaan akuisisi data Satelit;
- penerimaan dan perekaman data Satelit;
- pengolahan data primer; dan
- pemeliharaan Stasiun Bumi.
