PP
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENGINDERAAN JAUH
Pasal 13
BAB 2 — PEROLEHAN DATA
(1) Pengoperasian Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui kegiatan:
- membangun Stasiun Bumi; dan
- mengoperasikan Stasiun Bumi. (21 Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibangun dan dioperasikan oleh Lembaga.
