PP
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 56
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua Peraturan Kepala Badan yang mengatur mengenai Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
