PP
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 55
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pelayanan jasa kalibrasi yang telah dilaksanakan oleh Instansi pemerintah lainnya dan/atau badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 33 sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, harus disesuaikan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku.
