PP
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 54
BAB 8 — PEMBINAAN
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, persyaratan, dan prosedur perizinan. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b meliputi arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi, dan bantuan teknis.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c meliputi kegiatan pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif.
