PP
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 57
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2016
PRESIDEN REPUBLIK NDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
