PP
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 48
BAB 7 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Badan dalam melakukan kegiatan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dapat melibatkan masyarakat. (2) Masyarakat berhak memperoleh informasi publik yang berkaitan dengan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
