PP
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 47
BAB 6 — KEWAJIBAN PENGGUNAAN INFORMASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutakhiran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan penggunaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
