PP
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 46
BAB 6 — KEWAJIBAN PENGGUNAAN INFORMASI
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 harus merupakan informasi yang termutakhirkan dari Badan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan Pengguna informasi. (3) Penggunaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan kepada Badan.
