PP
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 45
BAB 6 — KEWAJIBAN PENGGUNAAN INFORMASI
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain wajib menggunakan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika dalam penetapan kebijakan di sektor terkait. (2) Sektor terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi: a. transportasi; b. pertanian dan kehutanan; c. pariwisata; d. pertahanan dan keamanan; e. konstruksi; f. tata ruang; g. kesehatan; h. sumber daya air; i. energi dan pertambangan; j. industri; k. kelautan dan perikanan; l. komunikasi; m. geospasial; dan n. penanggulangan bencana.
