PP
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 44
BAB 5 — SARANA PELAYANAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dapat dilakukan oleh pihak lain yang mempunyai keahlian di bidang pemeliharaan peralatan berdasarkan perjanjian kerja sama. (2) Pemilik sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib melakukan perbaikan sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai standar teknis dan/atau operasional.
