PP
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 43
BAB 5 — SARANA PELAYANAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(1) Standar teknis pemeliharaan sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 meliputi: a. penggantian komponen peralatan secara berkala sesuai dengan umur teknis dan spesifikasi teknis; b. pemeriksaan kinerja peralatan secara berkala; c. perbaikan peralatan pada saat terjadi kerusakan; d. modifikasi, rekondisi, dan rehabilitasi peralatan; e. penyediaan peralatan cadangan; dan f. penyediaan suku cadang peralatan. (2) Standar operasional pemeliharaan sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi: a. kebersihan; b. keamanan; c. persyaratan lingkungan; dan d. waktu pelaksanaan pemeliharaan.
