PP
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 42
BAB 5 — SARANA PELAYANAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pemeliharaan sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 meliputi: a. pemeliharaan berkala; dan/atau b. perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.
