PP
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 41
BAB 5 — SARANA PELAYANAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(1) Badan wajib memelihara sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Instansi pemerintah atau badan hukum INDONESIA yang memenuhi persyaratan wajib memelihara sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (3) Pemeliharaan sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan menjamin kelangsungan penyelenggaraan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
