PP
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 49
BAB 7 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam meningkatkan Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam bentuk: a. membantu menyebarluaskan informasi yang berasal dari Badan; b. membantu menjaga sarana Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan/atau c. melaporkan apabila mengetahui terjadi ketidaksesuaian, kesalahan prosedur dalam Pelayanan Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan/atau tidak berfungsinya sarana Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
