PP
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 36
BAB 3 — PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(1) Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan dengan cara: a. mengidentifikasi peralatan yang akan dikalibrasi; dan b. melaksanaan kalibrasi. (2) Dalam hal peralatan yang akan dikalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a rusak, petugas yang berwenang menolak Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
