PP
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 35
BAB 3 — PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pelaksanaan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan berdasarkan: a. jadwal yang telah ditentukan; dan/atau
b. jadwal sesuai kesepakatan.
