PP
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 34
BAB 3 — PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan secara langsung melalui tatap muka dengan petugas yang berwenang.
