PP
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 37
BAB 3 — PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(1) Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 yang telah lulus kalibrasi diberi sertifikat kalibrasi. (2) Sertifikat kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
