PP
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah wajib menyediakan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. informasi; dan b. jasa.
