PP
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; b. Pelayanan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; c. Standar Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; d. Sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; e. Kewajiban penggunaan informasi;
f. Peran serta masyarakat; dan g. Pembinaan.
