PP
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 4
BAB 2 — PELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a hanya dilakukan oleh Badan kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG.
