PP
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 27
BAB 3 — PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b harus memenuhi persyaratan: a. menggunakan alat standar kalibrasi;
b. acuan ketertelusuran; dan c. manajemen peralatan.
