PP
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 28
BAB 3 — PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan di: a. laboratorium; dan/atau b. lapangan.
