PP
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 26
BAB 3 — PELAYANAN JASA METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(1) Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b bertujuan menghasilkan peralatan pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang laik operasi sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. (2) Laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjamin keberlangsungan fungsi dan akurasi peralatan pengamatan termasuk penyediaan peralatan pengamatan cadangan.
