Pasal 14
BAB 2 — PELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(1) Pelayanan informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan cara: a. penyediaan dan penyampaian informasi melalui media komunikasi; dan/atau b. penyediaan dan penyampaian informasi secara langsung sesuai kebutuhan Pengguna. (2) Penyediaan dan penyampaian informasi melalui media komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui media elektronik dan/atau media non elektronik. (3) Penyediaan dan penyampaian informasi secara langsung sesuai dengan kebutuhan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui tatap muka dengan petugas Pelayanan. (4) Penyediaan dan penyampaian informasi secara langsung sesuai kebutuhan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan: a. jadwal yang telah ditentukan; dan/atau b. jadwal sesuai kesepakatan.
