PP
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 13
BAB 2 — PELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(1) Penyediaan dan penyebaran informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan mempertimbangkan: a. waktu; dan b. durasi. (2) Waktu dan durasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis informasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu dan durasi penyediaan dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
