PP
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 12
BAB 2 — PELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(1) Pelayanan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara: a. penyediaan dan penyebaran informasi melalui media komunikasi dan informasi; dan/atau b. penyediaan dan penyebaran informasi secara langsung sesuai kebutuhan Pengguna. (2) Penyediaan dan penyebaran informasi melalui media komunikasi dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui media elektonik dan/atau media non elektonik. (3) Penyediaan dan penyebaran informasi secara langsung
sesuai kebutuhan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui tatap muka dengan petugas Pelayanan.
