PP
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 15
BAB 2 — PELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(1) Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika disajikan dalam format: a. gambar; b. teks; dan/atau c. tabel. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai format gambar, teks, dan tabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
