PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 7
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
jasa transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengujian kendaraan
bermotor, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dikelompokkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor.
(2) Pengelompokkan kendaraan bermotor untuk pengujian
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk uji emisi gas buang euro 3 (sepeda
motor) dan kalibrasi peralatan pengujian kendaraan bermotor.
(3) Penentuan jenis kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
