PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 6
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
jasa transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa jasa tanda masuk
pelabuhan, jasa pemeliharaan dermaga dan jasa timbang kendaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dikelompokkan berdasarkan golongan kendaraan.
(2) Penentuan golongan kendaraan untuk jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Pasal 7 . . .
