PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 8
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
jasa transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa jasa kepelabuhanan
diklasifikasikan menurut kelas pelabuhan.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
jasa transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf c atas jasa pelayanan barang
berupa hewan dikelompokkan menurut tipe hewan.
(3) Penentuan kriteria dan klasifikasi pelabuhan, serta
pengelompokan tipe hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
