PP
PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Pasal 5
BAB 3 — ### PENGGUNAAN, JENIS, DAN BESARAN PUNGUTAN
(1) Jenis Pungutan yang berlaku pada OJK meliputi:
- biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi; dan
- biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.
(2) Jenis, satuan, dan besaran Pungutan OJK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
