PP
PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Pasal 6
BAB 3 — ### PENGGUNAAN, JENIS, DAN BESARAN PUNGUTAN
Bagi Pihak yang melakukan lebih dari satu kegiatan usaha yang diatur dan diawasi oleh OJK, Pihak dimaksud wajib membayar biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b pada besaran Pungutan tertinggi diantara besaran Pungutan dari setiap kegiatan usaha.
