Pasal 20
BAB 7 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran
Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa denda oleh OJK sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Pungutan yang wajib dibayar dan paling banyak 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah Pungutan yang wajib dibayar dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan.
(2) Selain sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), OJK dapat menetapkan sanksi administratif tambahan atau tindakan tertentu kepada Pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran sesuai dengan jenis sanksi atau tindakan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan.
