PP
PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Pasal 21
BAB 8 — ### KETENTUAN LAIN-LAIN
Besaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk tahun 2014 adalah 2/3 (dua pertiga) dari besaran Pungutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
