PP
PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Pasal 19
BAB 6 — ### PENYESUAIAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PUNGUTAN
(1) OJK dapat mengenakan Pungutan sampai dengan 0% (nol persen) dari
besaran Pungutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini terhadap Lembaga Jasa Keuangan yang secara khusus dibentuk Undang-Undang atau dibentuk oleh Pemerintah.
(2) Pengenaan Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
OJK setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
