PP
PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Pasal 18
BAB 6 — ### PENYESUAIAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PUNGUTAN
Dalam hal sebelum berakhirnya tahun berjalan penerimaan OJK yang berasal dari Pungutan lebih besar dari rencana kerja dan anggaran OJK tahun berikutnya yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, OJK mengenakan biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf b sebesar 0% (nol persen) pada sisa tahun berjalan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.33 8
