Pasal 17
BAB 6 — ### PENYESUAIAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PUNGUTAN
(1) Dalam hal Pihak sedang mengalami kesulitan keuangan dan dalam
upaya penyehatan dan/atau dalam pemberesan, OJK dapat mengenakan Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan 0% (nol persen) dari besaran Pungutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Dalam hal sebagian besar atau seluruh Pihak:
tidak mampu mempertahankan tingkat kesehatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan/atau
mengalami kesulitan keuangan sehingga berpotensi terjadinya kegagalan untuk memenuhi kewajiban kepada konsumennya atau dapat membahayakan kelangsungan usahanya,
OJK dapat mengenakan Pungutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) sampai dengan 0% (nol persen) dari besaran Pungutan
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Dalam hal OJK akan atau sedang mengembangkan industri, jenis
layanan, atau produk keuangan tertentu, baik secara nasional ataupun di daerah tertentu, OJK dapat mengenakan Pungutan paling rendah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besaran Pungutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4) Penetapan besaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dilakukan OJK setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
(5) Tata cara pengenaan Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK.
